Monday, December 17, 2012

Pacaran Jangan Berlebihan !

Dalam hal berpacaran pasti kita tau, anak muda jaman sekarang ini sudah kelewatan, dari dulu yang gaya pacarannya masih surat2an ,dan jalan2 ke alam bebas sambil pegangan tangan naik sepeda kayuh, sampai sekarang yang pacaran lewat media sosial, jalan2 ke mall dan tempat2 dewasa (villa, hotel, tempat karaoke, dll) tak sekedar pegangan tangan tapi juga pelukan depan umum sudah menjadi hal biasa. Perbedaan yang sangat signifikan terlihat dari kebiasaan2 yang semakin menjurus ke arah yang buruk dan belum selayaknya dilakukan oleh pasangan muda yang berpacaran.

Semua orang sudah menganggap hal2 tersebut biasa dan dapat dimaklumi dengan embel2 kata "yaa... maklumlah anak muda", padahal kata2 tersebut terkesan sangat membela kelakuan berpacaran anak muda2. Anaka muda makin merasa jika mereka berpacaran dan pelukan sambil jalan2 di tempat umum itu sudah hal wajar dan tak masalah untuk dibiasakan.

Disini peran orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh guna menyadarkan anak2 muda ini agar tidak berlebihan dalam berpacaran.

- Orang tua harus mengawasi aktifitas berpacaran anak2nya supaya tidak terpengaruh oleh kebiasaan2 buruk. Banyak yang bisa dilakukan orang tua dalam melakukan pengawasan anak, misalnya dengan mengontrol aktifitas anaknya dalam bermain media sosial yg sekarang ini mewabah kalangan remaja. Bisa juga dengan melakukan inspeksi mendadak ke tempat biasa anaknya bermain atau kumpul dengan teman2nya. Tapi intensitas pengawasan orang tua jangan sampai berlebihan, karena anak juga berhak memiliki privasi atas urusan mereka pribadi. Paling tidak beberapa hari dalam seminggu orang tua bisa melakukan hal2 tersebut. Minimal hal ini memberikan efek takut dan membuat si anak merasa diperhatikan dan diawasi oleh orang tuanya, dengan ini anak diharapkan akan menjaga tingkahnya dalam bergaul dan berpacaran.

-Lingkungan juga sangat berperan dalam membentuk karakter anak dalam berpacaran. Jika anak sering bergaul dengan teman yang gaya berpacarannya cenderung liar, makan dapat dipastikan anak tersebut akan ikut2an bergaya liar dalam berpacaran karena dia menganggap gaya pacaran itu dapat menaikkan gengsi dan harga dirinya di depan teman2 dan lingkungan bergaulnya. Lingkungan sekitar harus dikondisikan netral dan memberikan contoh baik kepada si anak supaya tidak membentuk konsep berpacaran yang liar dan tak beraturan.

Pacaran boleh asal tau batas, karena kemurungan dan kehilangan semangat hidup anak muda bisa berasal dari kegagalan dirinya dalam berpacaran, kehilangan kebahagiaan dalam kehidupan muda saat pacaran karena sakit hati juga bisa bersumber dari terlalu parahnya gaya berpacaran.

Pacaranlah yang sehat dan sesuai norma.

Jujur Dalam Berkarya

  Hargai karyamu sendiri sebelum mengambil karya orang lain untuk kau atas namakan karyamu.

Menjadi terkenal bukan tujuan sebenarnya dari berkarya. Berkarya itu untuk kepuasan dalam eksplorasi pikiran dan bakat yang kau miliki. Hindari 'copas' dan mulai dengan karya2 olahan tanganmu. Boleh 'copas' asal tetep cantumin sumber dan eksplorasi hasil 'copas' kamu dengan ciri karya kreatifitasmu. Paling tidak orang lain akan tau bahwa kamu punya sesuatu yang beda dari yang lain.

Kesempurnaan berkarya itu bukan diukur dari seberapa keren karya menurutmu, tapi diukur dari seberapa banyak orang yang suka dengan olahan tanganmu.

Jadilah dirimu yang berkarya atas namamu sendiri, dan bukan nama orang lain. Pikiran jernih bisa timbul akibat kejujuran dalam sikap.

Ade Masrofi (16 Desember 2012)

Saturday, June 2, 2012

GERAKAN MISTIK PENIADAAN "TUHAN"

Baphomet

Kabbalah
Kabbalah secara harafiah berarti "menerima" dalam pengertian suatu "tradisi yang diterima" adalah sebuah bentuk esoterik dari mistisisme Yahudi, yang berupaya untuk menyingkapkan pengertian-pengertian mistis yang terselubung dalam Tanakh (Kitab Suci Ibrani). Kabbalah menawarkan pemahaman mistis ke dalam hakikat ilahi.

Istilah "Kabbalah" mulanya digunakan dalam teks-teks Talmud, di antara Geonim (para rabi abad pertengahan awal) dan oleh Rishonim (rabi-rabi abad pertengahan yang belakangan) sebagai rujukan kepada kumpulan tradisi lisan yang lengkap dari ajaran Yahudi, yang tersedia untuk umum. Bahkan karya-karya para nabi dirujuk sebagai Kabbalah, sebelum mereka dikanonkan sebagai bagian dari tradisi lisan. Dalam pengertian ini Kabbalah digunakan dalam merujuk semua hukum lisan Yudaisme. Setelah beberapa lama, hukum lisan ini dicatat, tetapi ajaran-ajaran esoteriknya tetap tinggal sebagai suatu tradisi lisan.
Dengan demikian, ajaran-ajaran esoterik tetap merupakan tradisi lisan. Jadi, istilah ini kemudian terkait dengan doktrin-doktrin pengetahuan esoterik mengenai Allah, ciptaan alam semesta Allah dan hukum-hukum alam, alasan-alasan untuk perintah-perintah di dalam Torah dan cara-cara Allah mengatur keberadaan alam semesta. Kini bahkan ajaran-ajaran esoterik Torah dicatat, tetapi tetap dikenal sebagai Kabbalah. Menurut tradisi Yahudi Kabbalah berasal sejak Adam, meskipun para rabi liberal yang modern memperhitungkan asal-usulnya pada abad ke-13.

Pengetahuan ini diturunkan sebagai sebuah wahyu untuk memilih orang-orang suci dari masa lampau yang jauh, dan sebagian besar, dilestarikan hanya oleh segeliintir orang yang beruntung. Protokol yang tepat untuk mengajarkan hikmat ini, serta banyak dari konsepnya, dicatat di dalam Talmud (bab kedua dari traktat Haggiga). Ia dianggap sebagai bagian dari hukum lisan Yahudi oleh sebagian besar orang Yahudi yang saleh di masa modern, meskipun hal ini tidak disetujui oleh banyak rabi liberal modern dan sebagian kecil dari rabi-rabi Ortodoks. Kata קַבָּלָה pada umumnya ditransliterasikan sebagai "Kabbalah" tetapi juga dapat ditulis sebagai Cabbalah, Kaballah, Qabalah, dll. Kabbalah atau Qibil dalam bahasa Ibrani awalnya adalah istilah yang netral, yang secara harfiah memiliki arti sebagai 'lisan'. Namun belakangan, ketika kaum Yahudi menggunakan istilah ini untuk menyembunyikan dan memelihara kepercayaan mistis-esoteris kelompok mereka, maka istilah ini menjadi sangat politis.

Encarta Encyclopedia (2005) menuliskan bahwa istilah Kabbalah berasal dari bahasa Ibrani yang memiliki pengertian luas sebagai ilmu kebatinan Yahudi atau Judaism dalam bentuk d`n rupa yang amat beragam dan hanya dimengerti oleh sedikit orang.

Kabbalah ini mempelajari arti tersembunyi dari Taurat dan naskah-naskah kuno Judaisme. Walau demikian, diyakini bahwa Kabbalah sesungguhnya memiliki akar yang lebih panjang dan merujuk pada ilmu-ilmu sihir kuno di zaman Fir'aun yang biasa dikerjakan dan menjadi alat kekuasaan para pendeta tinggi di sekitar Fir'aun.

Meditasi Kabbalah
Kabbalah ini sarat dengan berbagai filsafat esoteris dan ritual penyembahan serta pemujaan berhala, bahkan penyembahan iblis, yang telah ada jauh sebelum Taurat-Musa dan telah menyebar luas bersama Judaisme, yang seluruhnya berurat-berakar pada praktek-praktek kebatinan serta penyembahan dewa-dewi di zaman Mesir Kuno.

Hal tersebut diutarakan pakar sejarah Yahudi Fabre d'Olivet. "Kabbalah merupakan suatu tradisi yang dipelajari oleh sebagian pemimpin Bani Israil di Mesir Kuno, dan diteruskan sebagai tradisi dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, " jelas d'Olivet. Banyak kalangan percaya, Kabbalah adalah induk dari segala induk ilmu sihir yang ada di dunia hingga hari ini.
Merunut akar Kabbalah bukanlah hal yang mudah dilakukan. Para sejarawan Barat menyepakati bahwa Kabbalah merupakan kepercayaan inti dari kelompok mistis tertua dunia yang dikenal dengan sebutan Broterhood of the Snake (Kelompok Persaudaraan Ular). Rezim Raja Namrudz di Babilonia dan Firaun di Mesir merupakan tonggak-tonggak awal yang amat penting bagi perjalanan kepercayaan ini.

Ksatria Yohanit


Di masa-masa pra dan awal Perang Salib, sekitar abad ke-11 Masehi, Kabbalah mulai menampakkan diri di daerah Perancis Selatan. Peneliti Kabbalah Barat, Olivia Prince dan Lynn Picknet, yang kemudian menulis The Templar Revelation, menyatakan bahwa pembawa ajaran ini salah satunya adalah kedatangan sepasukan ksatria Yohanit dari Calabria, Belgia, ke sebuah wilayah yang dikuasai Mathilda de Tuscany dan Godfroi de Boullion.

Ksatria-ksatria Yohanit ini tidak lama tinggal di Perancis. Mereka pergi dan meninggalkan Peter si Pertapa (Peter The Hermit) yang kemudian menjadi "murabbi" bagi Godfroi de Bouillon. Peter ini kemudian menyusup ke Vatikan dan menjadi provokator bagi Paus Urbanus II yang kemudian mengobarkan perang salib guna merebut Yerusalem dari kekuasaan umat Islam.

Dalam seranan Tentara Salib pertama di tahun 1099, baik Peter maupun Godfroi menjadi panglima bagi pasukannya masing-masing. Di hari kejatuhan Yerusalem, Godfroi mendirikan Ordo Biarawan Sion dan 20 tahun kemudian membentuk ordo militer Knights Templar, yang kemudian pada 1307 di Skotlandia mengganti namanya menjadi Freemasonry.


Freemasonry

Freemasonry
Freemasonry (bahasa Inggris) atau Vrijmetselarij (bahasa Belanda) adalah sebuah organisasi persaudaraan internasional. Freemasonry pada zaman modern dimulai dengan berdirinya Grand Lodge di London, Inggris pada tahun 1717.

Sebagian peneliti Barat berkeyakinan bahwa Freemasonry sebenarnya sudah didirikan di Skotlandia pada abad ke-14, saat Ksatria Templar ditumpas oleh Raja Perancis Philipe le Bel dan Paus Klemens V. Di Skotlandia, Templar ini menyusup ke dalam Serikat Tukang Batu (Mason) dan menguasai gilda-gilda serikat pekerjanya (Loji). Mereka kemudian memproklamirkan diri sebagai Freemasonry, sebuah istilah yang sebenarnya nama lain dari perkumpulan Kabbalah Yahudi-Talmud. Dari Eropa, Freemasonry yang terbagi dalam dua kelompok besar (Ritus Skotlandia dan Ritus York) menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Hindia Belanda.

Henry Steel Olcott

Maskapai perdagangan Hindia Belanda, VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), merupakan maskapai perdagangan terbesar dunia kala itu dan dimiliki oleh Freemasonry. Nona Helena Blavatsky dan Kolonel Henry Steel Olcott tercatat sebagai orang-orang yang membawa gerakan mistik ini ke Nusantara. Organisasi ini mengklaim di seluruh dunia mereka memiliki anggota sebanyak 5 juta jiwa. Beberapa gereja Eropa melarang umatnya menjadi anggota gerakan ini. Freemasonry di Indonesia, Hindia-Belanda dahulu, rumah pertemuan kaum Vrijmetselarij, dalam bahasa Belanda Loge atau Loji dalam bahasa Indonesia seringkali disebut sebagai "rumah setan".


Helena Petrona Blavatsky


Sejak zaman presiden Soekarno, gerakan ini dilarang di Indonesia. Loji-loji Freemasonry ternama di Nusantara tersebar di hampir semua wilayah di Indonesia seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jawa, Sulawesi, dan sebagainya. Salah satu yang paling terkenal adalah Adhuc Stat alias Loji Bintang Timur yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, yang kini dipakai sebagai Gedung Bappenas.

Dulu, gedung ini dikenal masyarakat luas sebagai Gedung Setan, karena sering dipakai sebagai tempat pemanggilan arwah orang mati oleh para angota Mason.




Dr. T.H. Stevens, seorang sejarawan Belanda, dalam bukunya berjudul "Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962", yang edisi bahasa Indonesianya diterbitkan oleh Sinar Harapan dalam jumlah yang sangat terbatas, banyak memaparkan tentang gerakan dan tokoh-tokoh Freemasonry di Indonesia. Tokoh-tokoh Mason Indonesia menurut buku tersebut —yang dilengkapi foto-foto ekslusif sebagai buktinya — banyak menyangkut nama-nama terkenal seperti Sultan Hamengkubuwono VIII, RAS. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro, Paku Alam VIII, RMAA. Tjokroadikoesoemo, dr. Radjiman Wedyodiningrat, dan banyak pengurus organisasi Boedhi Oetomo.



Sunday, March 18, 2012

Sejarah Perkembangan Mazhab

iforsameda.blogspot.com
A. Sejarah Timbulnya Madzhab
            Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
            Fenomena perkembangan tadyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.[1]
            Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhab fiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
            Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,  diantaranya[2] :
  1. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
  2. Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
  3. Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
  4. Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam.[3]

B. Dasar Pemikiran dan perkembangan Madzhab hukum islam
            Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah.
a.       Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni
1.      Madzhab Hanafi
Madzhab ini didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di kufah, ia lahir pada zaman dinasti Umayyah tepatnya pada zamankekuasaan Abdul malik ibn Marwan.
Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.[4]
Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu Hanifah, diantaranya :
o       Bahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum perempuan senagai far’.
o       Abu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Madzhab hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengfan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah :
o       Al-Qur’anul Karim
o       Sunnah Rosu dan atsar yang shahih lagi masyhur
o       Fatwa sahabat
o       Qiyas
o       Istihsan
o       Adat dan uruf masyarakat
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-An sharg, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.

2.      Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpai.[5] Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwqa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas. Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih mursalah.
As-Ayafi’i menerima hadits darinya dan mahir ilmu fiqih kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah mesir.[6]

            Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :
o       Al-qur’an
o       Sunnah
o       Ijma’ ahli madinah
o       Qiyas
o       Istishab / al-Mashalih al-Mursalah

3.      Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di mesjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.[7]
            Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu :
o       Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
o       Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.